KPU: Kotak Kosong Menjadi Pemenang Hanya Terjadi di Pilwalkot Makassar2
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 memunculkan 15 pasangan calon tunggal. Dari 15 paslon tunggal itu, hanya pemilihan walikota-wakil walikota Makassar yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra.
“Dari 15 kota yang melawan kotak kosong, mana yang dimenangkan kotak kosong. Kami menerimanya hanya Kota Makassar,” ujar Ilham, saat berbicara di sesi jumpa pers yang digelar KPU RI, Minggu (8/7/2018) sore.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur mengenai Pilkada dapat diikuti pasangan calon tunggal.
Di dalam Pasal 54 D dijelaskan, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam tahapan pemilihan selanjutnya.
Sedangkan, di dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 dijelaskan, apabila perolehan suara pada kolam kosong lebih banyak dri perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Sedangkan, di Pasal 25 ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahaun 2018 dijelaskan, pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca: Dukung Jokowi di Pilpres 2019, TGB Incar Kursi di 2024
Jika, merujuk pada aturan itu, kata Ilham, KPU akan memberikan kesempatan kepada Kota Makassar untuk menggelar pilkada pada periode berikutnya, yaitu tahun 2020.
“Nah, bagaimana prosesnya, siapa yang akan memimpin Makassar dan seterusnya dalam peraturan perundang-undangan disebutkan dihandel atau ditangani oleh Kemendagri,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Makassar semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika.
Lalu, KPU Makassar mencoret Danny Pomanto dan pasangan karena tersandung kasus hukum.
Akhirnya, pemilihan walikota-wakil walikota Makassar diikuti oleh calon tunggal, yaitu Appi-Cicu yang hanya melawan kotak kosong.
Namun, setelah dilakukan pemungutan suara, kemenangan di Pilwalkot Makassar diraih oleh kotak kosong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.