KPU Minta Paslon Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK
MK membuka ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah di pemilihan kepala daerah 2018 mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.
Namun tidak semua hasil perolehan suara dapat disengketakan.
Sebab, MK membuat sejumlah aturan yang salah satunya mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen s/d 2 persen dari total suara sah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, meminta pasangan calon mempertimbangkan mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.
Baca: Kapolresta Sukabumi: Ini Bukan Kasus Orang Tenggelam Lalu Muncul 1,5 Tahun Kemudian
"Kami berharap para calon pemohon harus berpikir, melihat dan mempertimbangkan apakah memang punya potensi untuk maju terus sampai ke pemeriksaan di mahkamah konstitusi," kata dia, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (8/7/2018).
Evi Novida menjelaskan, MK mempunyai aturan berapa persen selisih perolehan suara yang dapat mengajukan sengketa terhadap hasil.
Selain itu, apabila ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif itu penilaian dari lembaga tersebut.
Apabila tidak sesuai aturan di MK, menurut dia, pasangan calon diharapkan dapat menerima hasil rekapitulasi yang ada.
Sebab, menurutnya di tahapan rekapitulasi mulai dari perhitungan, rekapitulasi di kecamatan, rekapitulasi di kabupaten/kota, di provinsi yang untuk pemilihan gubernur itu membuka ruang melakukan keberatan sudah terbuka.
"Jadi harapan kami kalau tidak memungkinkan potensi bisa masuk ke dalam pemeriksaan kita harap cepat dilakukan penetapan calon terpilih. Kami berharap dari seluruh pilkada bisa dilihat yang mana punya potensi disengketakan tentu tidak semua pilkada bisa disengketakan," tambahnya.
Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Kapal di Pelabuhan Benoa Terbakar
Seperti diketahui, MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen s/d 2 persen dari total suara sah.
Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota, kata Fajar, dibuka mulai Rabu (4/7/2018) hingga Sabtu (7/7/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.