Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Minta Paslon Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK

MK membuka ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah di pemilihan kepala daerah 2018 mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Minta Paslon Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK
KPU Sumut
Evi Novida Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.

Namun tidak semua hasil perolehan suara dapat disengketakan.

Sebab, MK membuat sejumlah aturan yang salah satunya mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen s/d 2 persen dari total suara sah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, meminta pasangan calon mempertimbangkan mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.

Baca: Kapolresta Sukabumi: Ini Bukan Kasus Orang Tenggelam Lalu Muncul 1,5 Tahun Kemudian

"Kami berharap para calon pemohon harus berpikir, melihat dan mempertimbangkan apakah memang punya potensi untuk maju terus sampai ke pemeriksaan di mahkamah konstitusi," kata dia, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (8/7/2018).

Evi Novida menjelaskan, MK mempunyai aturan berapa persen selisih perolehan suara yang dapat mengajukan sengketa terhadap hasil.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, apabila ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif itu penilaian dari lembaga tersebut.

Apabila tidak sesuai aturan di MK, menurut dia, pasangan calon diharapkan dapat menerima hasil rekapitulasi yang ada.

Sebab, menurutnya di tahapan rekapitulasi mulai dari perhitungan, rekapitulasi di kecamatan, rekapitulasi di kabupaten/kota, di provinsi yang untuk pemilihan gubernur itu membuka ruang melakukan keberatan sudah terbuka.

"Jadi harapan kami kalau tidak memungkinkan potensi bisa masuk ke dalam pemeriksaan kita harap cepat dilakukan penetapan calon terpilih. Kami berharap dari seluruh pilkada bisa dilihat yang mana punya potensi disengketakan tentu tidak semua pilkada bisa disengketakan," tambahnya.

Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Kapal di Pelabuhan Benoa Terbakar

Seperti diketahui, MK mengatur selisih ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi yang besarannya sekitar 0,5 persen s/d 2 persen dari total suara sah.

Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota, kata Fajar, dibuka mulai Rabu (4/7/2018) hingga Sabtu (7/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran sengketa perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibuka pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas