KPU Minta Paslon Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke MK
MK membuka ruang bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah di pemilihan kepala daerah 2018 mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Sedangkan, pendaftaran sengketa perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibuka pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).
Untuk syarat mendaftarkan sengketa pilkada tahun, pemohon sengketa mengisi formulir baik secara daring atau langsung ke MK.
Apabila pendaftaran dilakukan secara daring, maka ketika di MK nanti pemohon harus melengkapi berbagai data dan berkas yang menjadi syarat pengajuan sengketa.
Baca: Jumlah Kapal Ikan yang Terbakar di Pelabuhan Benoa Capai 39 Unit
Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.
Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.
Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).