Saksi Sebut Sjamsul Nursalim Tidak Memenuhi Kewajiban dalam Perjanjian MSAA
"Kami bentuk tim internal, lalu memeriksa dokumen yang relevan yang disediakan oleh BPPN. Jadi lawyer LGS yang datang ke kantor BPPN,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Timbul Tomas Lubis bersaksi bagi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam persidangan, Senin (9/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Timbul mengatakan, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 tidak memenuhi perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).
Baca: Rizal Ramli: Ambang Batas Pecalonan Presiden 20 Persen Pengkhianatan Terhadap UUD 45
Diketahui MSAA sendiri adalah perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jaminan aset obligor.
"Intinya, Sjamsul Nursalim belum penuhi kewajiban sesuai MSAA," ungkap Timbul.
Timbul menuturkan di 1998, firma hukum LGS diminta BPPN melakukan kajian hukum terhadap salah satu obligor BLBI, yakni BDNI dan Sjamsul Nursalim.
Baca: Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Jakarta Pusat
Termasuk tim juga diminta untuk membuat pendapat hukum atas perjanjian MSAA.
"Kami bentuk tim internal, lalu memeriksa dokumen yang relevan yang disediakan oleh BPPN. Jadi lawyer LGS yang datang ke kantor BPPN," kata Timbul.
Timbul menjelaskan laporan kajian hukum dan pendapat hukum dua kali dikeluarkan pada tahun 2000 dan 14 Maret 2002, diketahui Sjamsul belum memenuhi perjanjian MSAA.
Baca: Dukung Presidential Threshold Dihilangkan, Rizal Ramli: Jokowi Tidak Perlu Takut
Selain itu tim juga menemukan bahwa utang petani tambak kepada BDNI tergolong sebagai kredit macet dan tidak bisa ditagih.
"Karena tidak memenuhi perjanjian MSAA, maka Sjamsul Nursalim seharusnya tidak bisa mendapatkan relese and discharge," katanya.
Timbul menambahkan Release and discharge merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang kepada BPPN.