Terkait Surat Edaran Susu Kental Manis, GAPMMI: Kami Sepakat Dengan BPOM
Aturan yang diterapkan oleh BPOM terkait susu kental manis telah sesuai standar internasional yang diatur dalam Codex Alimentarius.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menyatakan, sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait susu kental manis (SKM).
"Terkait SKM ini kami juga sepakat apa yang dilakukan produsen adalah sesuai dengan kategori pangan di mana salah satu kategori pangan adalah untuk susu dan turunannya," ujar Adhi dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Sebab, ujar Adhi, aturan yang diterapkan oleh BPOM telah sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam Codex Alimentarius.
Codex Alimentarius merupakan kumpulan standar-standar yang diterima diseluruh dunia, kode praktik, panduan dan rekomendasi lain yang berhubungan dengan makanan, produksi pangan dan keamanan pangan.
"Di mana SKM itu merupakan sub kategori dari hal tersebut yang tadi sudah ditegaskan dan juga sesuai dengan standar Codex Alimentarius," ujarnya.
Selain itu, GAPMMI juga berkomitmen untuk memenuhi standar terkait iklan dan label, di mana tidak boleh ada anak kecil dibawah 5 tahun dalam iklan tersebut serta larangan meng-visualisasi SKM yang disamakan dengan susu yang bernutrisi pelengkap gizi.
"Kami (GAPMMI) selaku asosiasi bersepakat juga untuk memenuhi tidak diperkenankan iklan atau menyatakan SKM ini adalah pengganti susu pertumbuhan dan lain sebagainya," terang Adhi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.