Mendikbud: Sistem Zonasi Untuk Mencegah Praktek-Praktek Kecurangan
Disebutkan Muhadjir, salah satu kecurangan tersebut adalah adanya praktek jual beli kursi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menggantikan aturan sebelumnya, salah satunya adalah menggunakan sistem zonasi untuk pemerataan peserta didik.
"Untuk pemerataan kualitas dan juga untuk mencegah dan menghilangkan praktek-praktek yang kurang baik selama ini terjadi di dalam dengan sistem sebelumnya," ujar Mendikbud, Muhadjir Effendy, di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Disebutkan Muhadjir, salah satu kecurangan tersebut adalah adanya praktek jual beli kursi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Baca: Puluhan Pick Up Mitsubishi L300 Menguji Ketangguhan Ban Michelin XCD2 di Tanjakan Bromo
"Kemudian juga banyak katabelece dari orang-orang tertentu untuk memaksakan agar anaknya masuk di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, kemudian juga sulitnya kita membuat peta populasi siswa di sebuah daerah. Karena begitu bebasnya semua siswa bisa pindah atau masuk di semua tempat, sehingga kita sulit memetakan," kata Muhadjir.
Harapan Muhadjir, dengan adanya sistem zonasi ini, tidak ada lagi para orang tua calon siswa yang berburu sekolah favorit. Dan meratanya kualitas antar sekolah.
"Mari kita bergotong-royong untuk membangun sekolah agar semua kualitasnya setara sama. Tidak ada lagi sekolah favorit dan sekolah nomor buncit yang jadi sekolah buangan itu," pungkas Muhadjir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.