KPAI Sebut Tak Meratanya Kualitas Pendidikan Jadi Kelemahan Utama Sistem Zonasi PPDB
KPAI menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia demi menunjang sistem zonasi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia demi menunjang sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Karena KPAI menilai hal tersebut menjadi kelemahan utama sistem zonasi.
“KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemerataan standar pendidikan nasional, karena kelemahan sistem zonasi adalah tidak meratanya kualitas pendidikan serta jumlah sekolah dan daya tampung sekolah,” jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
KPAI juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sekolah-sekolah baru di lokasi yang padat penduduk namun jumlah sekolahnya minim.
Dorongan itu didasarkan pada pengaduan yang masuk ke KPAI, di mana banyak masyarakat yang mengeluhkan jumlah sekolah dan daya tampungnya yang tidak sesuai dengan jumlah peserta PPDB.
Baca: Bowo Alpenliebe dan Tik Tok Dipandang KPAI sebagai Fenomena Anak Generasi Z
“Misal di Desa Bojongkulur merupakan desa terpadat se-Kabupaten Bogor namun tak ada SMP atau SMA di desa itu sehingga anak-anak di sana harus mendaftar di sekolah desa tetangga yang kuotanya hanya lima persen, kasus serupa ditemukan di Bandung, Bali, dan Gresik,” terang Retno.
Retno juga menegaskan kesulitan di PPDB 2018 kali ini membuat anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri terancam hak pendidikannya karena sekolah-sekolah swasta dengan kualitas baik dan menjadi alternatif sudah banyak yang menutup pendaftaran.
“Tentu hal itu melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.