SDA Puas dengan Kesaksian Jusuf Kalla
Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh SDA dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA mengaku puas dengan keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla di persidangannya.
Diketahui hari ini, Rabu (11/7/2018) Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh SDA dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung. Beliau mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan yang berkaitan dengan dana operasional menteri," ujar SDA usai persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini. Mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," kata SDA lagi.
Lanjut siapa saksi lain yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya? Kuasa hukum SDA, Rullyandi enggan membeberkan.
"Belum kami sampaikan, tunggu perkembangan minggu depan ya," kata Rullyandi.
Dikonfirmasi akankan Menteri Keuangan menjadi saksi berikutnya? Rullyandi tetap belum mau berkomentar.
"Enggak, enggak, kami belum bisa memberikan statmen mengenai kegiatan sidang minggu depan," kata Rullyandi.
Diketahui sidang PK mantan Menteri Agama itu memang masih bergulir, dalam permohonannya terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 itu minta dibebaskan dari hukuman. Di sidang kali ini, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi yang meringankan bagi SDA.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutus memperberat masa hukuman SDA. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Di tingkat pertama, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis Hakim juga menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.