Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Abdul Latif Sempat Ancam Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Usai Salat Jumat di Rutan Guntur

Terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif ternyata sempat mengancam dan mengarahkan Ketua Kadin HST, Fauzan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Abdul Latif Sempat Ancam Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Usai Salat Jumat di Rutan Guntur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif ternyata sempat mengancam dan mengarahkan Ketua Kadin HST, Fauzan.

Diketahui keduanya merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017.

Fauzan merupakan orang kepercayaan Bupati Abdul Latif.

Baca: Bela Susi Pudjiastuti, Politikus Golkar: Pak Fahri Menangkapnya Tidak Utuh

Dia (Fauzan) menjembatani adanya "aturan main" pelaksanaan proyek di HST harus membayar fee 7,5-10 persen dari nilai proyek sebelum dipotong pajak.

Termasuk proyek RSUD H Damanhuri Barabai yang disidik KPK.

Dalam persidangan Kamis (12/7/2018) terungkap Abdul Latif sempat mengancam Fauzan.

BERITA REKOMENDASI

Ancaman ini terjadi usai keduanya menjalankan salat jumat di Rutan Guntur.

Baca: Wasekjen Demokrat Andi Arief: Soal TGB Kita Sudahi

Soal ancaman itu, tertuang pula dalam Berita Acara Pemeriksaa (BAP) Fauzan dan diakui Fauzan saat menjadi saksi bagi terdakwa Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎"Apakah saksi pernah mendapat ancaman atau arahan dari terdakwa saat sama-sama ditahan?" tanya Jaksa KPK, M Takdir.

"Di BAP nomor 63 tanggal 18 Januari 2018, saya bantu ingatkan. Saudara ditanya penyidik, apakah saudara selama penahanan pernah dapat arahan atau instruksi dari terdakwa? Saudara jawab, pada Jumat 12 Januari 2018 setelah salat Jumat di Guntur, terdakwa bicara menggunakan bahasa Banjar melarang saudara mengatakan ada aliran uang dari Donny Witono ke bupati. Merespon itu saudara katakan diam saja," kata jaksa Takdir membacakan BAP Fauzan.

Baca: Anas Menyangsikan Ancaman Partai Demokrat Akan Pecat TGB

Majelis hakim lanjut membantu konfirmasi pada Fauzan.


Fauzan pun membenarkan hal tersebut.

Jaksa Takdir kembali mengkonfirmasi BAP Fauzan soal terdakwa Bupati Abdul Latif menawarkan jasa kuasa hukum dan meminta istri Fauzan serta Abdul Basid untuk menemui pengacara di kantor kuasa hukum yang dijanjikan Abdul Latif dengan syarat tidak boleh bicara soal adanya aliran dana kepada Abdul Latif.

"Istri saya memahami saya disuruh berbohong, kami sepakat menolak bantuan kuasa hukum dari Bupati yang kantornya di Banjarmasin. Keterangan saya itu benar‎," ucap Fauzan membenarkan adanya arahan dari terdakwa Abdul Latif.

‎Dalam dakwaan, Donny sebagai kontraktor penyuap Abdul Latif disebut menyetujui fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar.
Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama setelah pencairan uang muka proyek dan kedua setelah pekerjaan selesai.

Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis yang diterima Donny lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Abdul Latif, Abdul Basid dan Fauzan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas