KPK Periksa Politikus Gerindra Rindoko Dahono Wingit Soal Kasus Korupsi KTP Elektronik
Mantan Anggota DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Rindoko Dahono Wingit, hari ini, Kamis (12/7/2018), diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Anggota DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rindoko memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 09.53 WIB.
Dia datang dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek warna coklat dan langsung menuju lantai dua ruang penyidikan KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Rindoko yang keluar pada pukul 13.02 WIB memberikan pernyataan soal hasil pemeriksaan.
"Ditanya sesama Anggota DPR lah. Enggak ada yang didalami, bentar aja, cuma ditanya kenal apa enggak," ucap Rindoko sembari menghindari kejaran wartawan.
Ketika ditanya soal aliran dana proyek pengadaan e-KTP, Rindoko menyangkalnya.
"Enggak paham, enggak benar, saya kan pindah dari komisi 2 ke komisi 3. Enggak pernah, saya komisi 3 disitu sudah selesai semua proses e-KTP. Jadi saya enggak paham apa saja," katal Rindoko.
Selain itu, Rindoko juga mengaku kenal dengan Markus Nari. Hanya saja Rindoko tidak mau menjelaskannya lebih dalam.
Selain Rindoko, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh; serta dua PNS Ditjen Dukcapil Rustinah dan Suparmanto.
Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.
Adapun dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih proses persidangan.
Sementara Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam penyidikan di KPK.
Kedelapan orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.