Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar BTS di Mojokerto

Usai pemeriksaan, Subhan mengakui terlibat dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar BTS di Mojokerto
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Mustofa diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan manara telekomunikasi di Kabubapaten Mojokerto Tahun 2015. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Ahmad Subhan akhirnya memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7/2018).

Oleh penyidik, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa.

Usai pemeriksaan, Subhan mengakui terlibat dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Di proyek itu dia menyatakan hanya sebagai penghubung antara pihak vendor dan pemerintah daerah.

"Saya jadi makelarnya saja, kan satu paket" kata Subhan.

Masih menurut Subhan, dia baru satu kali menjadi penghubung proyek tersebut. Saat dikonfirmasi terkait uang untuk bupati, Subhan mengaku tidak tahu.

"Saya kurang tahu. Saya cuma diminta tolong, lalu saya kenalkan kepada dinas. Hanya sekali itu saya," kata Subhan.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. ‎Diduga suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Pengembangan dari perkara ini, rumah Subhan pernah digeledah KPK pada Kamis (26/4/2018) silam. Ada sekitar delapan penyidik KPK dikawal dua personel brimob yang menghampiri rumahnya. Kedatangan penyidik KPK, diantar oleh Kapolres Malang bersama Kasatreskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas