Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar BTS di Mojokerto
Usai pemeriksaan, Subhan mengakui terlibat dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Ahmad Subhan akhirnya memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/7/2018).
Oleh penyidik, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa.
Usai pemeriksaan, Subhan mengakui terlibat dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Di proyek itu dia menyatakan hanya sebagai penghubung antara pihak vendor dan pemerintah daerah.
"Saya jadi makelarnya saja, kan satu paket" kata Subhan.
Masih menurut Subhan, dia baru satu kali menjadi penghubung proyek tersebut. Saat dikonfirmasi terkait uang untuk bupati, Subhan mengaku tidak tahu.
"Saya kurang tahu. Saya cuma diminta tolong, lalu saya kenalkan kepada dinas. Hanya sekali itu saya," kata Subhan.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Diduga suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Pengembangan dari perkara ini, rumah Subhan pernah digeledah KPK pada Kamis (26/4/2018) silam. Ada sekitar delapan penyidik KPK dikawal dua personel brimob yang menghampiri rumahnya. Kedatangan penyidik KPK, diantar oleh Kapolres Malang bersama Kasatreskrim.