Guru Besar UI: HoA Dengan Freeport McMoran Bukanlah Perjanjian Jual Beli Saham
Hikmahanto menilai HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana angkat bicara seputar penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah RI dengan Freeport McMoran.
Hikmahanto menilai HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.
Karena menurut Guru Besar Hukum Internasional Univesitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, HoA bukanlah perjanjian jual beli saham.
"HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.
HoA akan ditindak-lanjuti dengan sejumlah perjanjian," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Jumat (13/7/2018).
Karena itu kata dia, tidak perlu menganggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi untuk memunculkan eforia di masyarakat dalam tanggapai HoA tersebut.
Sebagaimana diketahui pada 12 Juli, Pemerintah telah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan Freeport McMoran
Ia menjelaskan lebih lanjut, perjanjian yang harus dilakukan untuk benar-benar pemerintah memiliki 51% adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI.
Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%.
"Perjanjian-perjanjian diatas harus benar-benar dicermati karena bagi lawyer ada adagium yang mengatakan 'the devil is on the detail' (setannya ada dimasalah detail)."
"Kerap bagi negosiator Indonesia mereka akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja," katanya.
Selain itu, menjadi pertanyaan berapa harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran.
Ini muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 tentu harga akan lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga tahun 2041.
"Hingga saat ini belum jelas apakah pemerintah akan memperpanjang konsesi PT FI atau tidak," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.