Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: HoA Dengan Freeport McMoran Bukanlah Perjanjian Jual Beli Saham

Hikmahanto menilai HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Guru Besar UI: HoA Dengan Freeport McMoran Bukanlah Perjanjian Jual Beli Saham
Warta Kota/henry lopulalan
MOU FREEPORT DAN INALUM-Presiden Direktur Freeport McMoran dalam jumpa usai penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh soal terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen-Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana angkat bicara seputar penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah RI dengan Freeport McMoran.

Hikmahanto menilai HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.

Karena menurut Guru Besar Hukum Internasional Univesitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, HoA bukanlah perjanjian jual beli saham.

"HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.

HoA akan ditindak-lanjuti dengan sejumlah perjanjian," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Jumat (13/7/2018).

Karena itu kata dia, tidak perlu menganggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi untuk memunculkan eforia di masyarakat dalam tanggapai HoA tersebut.

Sebagaimana diketahui pada 12 Juli, Pemerintah telah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan Freeport McMoran

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan lebih lanjut, perjanjian yang harus dilakukan untuk benar-benar pemerintah memiliki 51% adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI.

Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%.

"Perjanjian-perjanjian diatas harus benar-benar dicermati karena bagi lawyer ada adagium yang mengatakan 'the devil is on the detail' (setannya ada dimasalah detail)."

"Kerap bagi negosiator Indonesia mereka akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja," katanya.

Selain itu, menjadi pertanyaan berapa harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran.

Ini muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 tentu harga akan lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga tahun 2041.

"Hingga saat ini belum jelas apakah pemerintah akan memperpanjang konsesi PT FI atau tidak," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas