Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wa Ode Nurhayati Ditanya KPK Soal Peran Markus Nari dalam Kasus e-KTP

"Saya diperiksa untuk Pak Markus Nari, karena saya kan mantan anggota komisi II," ujar Wa Ode di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wa Ode Nurhayati Ditanya KPK Soal Peran Markus Nari dalam Kasus e-KTP
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wa Ode Nurhayati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (13/7/2018) ‎mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati mengaku diperiksa soal peran tersangka Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saya diperiksa untuk Pak Markus Nari, karena saya kan mantan anggota komisi II," ujar Wa Ode di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Jambret Pilih Menceburkan Diri ke Kali Sunter Setelah Dikepung Warga

Masih menurut Wa Ode ketika ditanya soal peran Markus Nari dalam kasus tersebut, dirinya ‎mengaku tidak tahu karena saat awal pembahasan e-KTP, Markus belum duduk di Komisi II.

Baca: Respons Cak Imin Tanggapi Menguatnya Nama Mahfud MD dalam Bursa Calon Wakil Presiden Jokowi

"Tapi saya sampaikan bahwa saat saya di Komisi II Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi saya enggak banyak tahu posisi beliau di Komisi II," katanya.

Selain sebagai anggota Komisi II, diketahui baik Wa Ode maupun Markus pernah duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Baca: Polisi Ringkus Kawanan Begal yang Mengincar Wanita Sebagai Korbannya

Wa Ode juga mengatakan dirinya turut menjelaskan secara normatif pembahasan anggaran terkait e-KTP di Bandan Anggaran.

Berita Rekomendasi

"Kalau terkait Banggar saya normatif, yang saya tahu saja saya sampaikan," tambahnya.

Diketahui dalam perkara ini, Markus Nari berperan menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013.

Selain dalam kasus korupsi e-KTP, Markus Nari juga tersangka dalam dugaan merintangi penyidikan e-KTP.

Meski menyandang status di dua kasus berbeda, KPK belum menahan Markus Nari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas