Ditahan KPK, Pemberi Suap Terhadap Eni Saragih Memilih Diam
Johannes menerobos kerumunan awak media. Ia tidak menggubris pertanyaan sejumlah wartawan. Ia memilih menutup rapat mulutnya sambil terus berjalan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Johannes telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Johannes yang mengenakan seragam tahanan KPK, langsung bergegas ke luar dari lobi Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Baca: Suami Eni Saragih, Bupati Terpilih Temanggung Ikut Diamankan KPK
Johannes menerobos kerumunan awak media. Ia tidak menggubris pertanyaan sejumlah wartawan. Ia memilih menutup rapat mulutnya sambil terus berjalan.
Kotjo bergeming saat ditanya uang suap Rp4,8 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Eni. Pria berkacamata berjalan masuk ke mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Kotjo ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
"JBK ditahan untuk 20 hari pertama di rutan cab KPK," ujarnya.
Kotjo ditetapkan sebagai tersangka bersama Eni. Ia diduga memberikan uang secara bertahap kepada politikus Partai Golkar itu dengan total mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1.
Baca: Anies Baswedan Serahkan Soal Capres-Cawapres Ke Gerindra dan PKS
Proyek PLTU tersebut digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional.