Pemulangan Kedua Jenazah PMI, Korban Kapal Karam di Perairan Johor
Anjar Prihantoro, menyampaikan bahwa BNP2TKI sudah memulangkan 2 (dua) jenazah kasus PMI korban kapal tenggelam di Perairan Johor
Editor: Content Writer
Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro, menyampaikan bahwa BNP2TKI sudah memulangkan 2 (dua) jenazah kasus PMI korban kapal tenggelam di Perairan Johor (2/7/2018) ke daerah asal pada Senin (9/7/2018) lalu.
Kepulangan kedua jenasah korban tersebut atas nama Gabriel Saka Muli (58) dari Bariona, RT.04/02, Desa Klukengnuking, Wotan Ulumado, Flores Timur, NTT, menggunakan maskapai GA 821 KLIA ke Jakarta pukul 12.50 waktu setempat dan GA 438 dari Jakarta ke Kupang (pukul 12.40 WITA).
Sedangkan, jenasah Ahmad Puryanto (22) dari Tiyuh Sumber Rejo RT.11/04, Tumijajar, Tulang Bawang, Lampung, dengan menggunakan GA 821 KLIA ke Jakarta pukul 12.50 waktu setempat dan GA 068 dari Jakarta ke Tanjung Karang pukul 20.45 WIB.
Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro menjelaskan bahwa upaya pemulangan kedua jenazah tersebut berjalan dengan lancar dan sudah tiba di kampung halaman masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Kedua jenasah ini telah melalui proses identifikasi yang cukup lama karena harus dicocokkan dengan biodata pribadi sesuai dokumen yang ada dan sampel DNA. Sedangkan, jenasah korban lainnya masih dalam proses identifikasi dan belum diketahui secara pasti kapan waktunya selesai.
“Kami (BNP2TKI) terus berkoordinasi dengan pihak Malaysia bersama rekan KBRI dan KJRI di Malaysia untuk terus memberitahukan perkembangan terbaru dari seluruh proses identifikasi korban Kapal karam tersebut. Karena ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakatnya. Dengan ini, BNP2TKI selalu siaga untuk memfasilitasi korban hingga ke daerah asalnya,” tegas Anjar, saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung BNP2TKI, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Namun, hingga saat ini seluruh korban, baik yang selamat maupun yang telah meninggal masih dibawah pengawasan pihak KBRI dan KJRI untuk Malaysia.
Semua penumpang Kapal karam didata lengkap untuk mengetahui asal para korban tersebut. Terkait jenasah korban, masih banyak yang belum selesai divisum dan dilakukan post-mortem.
Hal ini membutuhkan waktu cukup lama, karena kejadian ini bukan dalam wilayah otoritas Indonesia melainkan dalam ranah wilayah negara Malaysia. Sehingga proses penyelesaian permasalahan sesuai dengan mekanisme negara tersebut.
Melihat tingginya angka korban kecelakaan bagi PMI yang pulang melalui jalur transpostasi laut (Juni-Juli 2018), Anjar menghimbau kepada para PMI agar menggunakan transportasi yang aman dan dengan prosedur yang jelas.
Jika kepulangannya melalui jalur laut, maka disarankan untuk menggunakan alat pelindung diri yang memadai demi keselamatan diri. Hal ini disampaikan untuk mengurangi resiko kecelakaan yang dapat merenggut korban. Dengan demikian, para PMI bisa kembali ke kampung halaman dengan selamat.(*)