Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Muluskan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Menyuap Eni Muliani Rp 4,8 Miliar

Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Demi Muluskan Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Menyuap Eni Muliani Rp 4,8 Miliar
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih keluar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Eni Maulani Saragih diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek PLTU Riau 1. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5% dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. 

Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. 

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. 

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).  

Baca: Sengkarut Divestasi Saham Freeport: Merugikan Bangsa dan Pemerintah Tidak Berkutik

"Diduga perimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keteranga. Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). 

Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB.

Baca: Dradjad H Wibowo Kritik Tajam Pencitraan Divestasi Saham Freeport: Jangan Membodohi Rakyat

Berita Rekomendasi

Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100.000 di dalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam. 

Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo di lantai 8 gedung Graha BIP. 

Johannes merupakan seorang pengusaha pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan diduga sebagai pemberi suap. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka. 

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.

Reporter: Kristian Erdianto

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul : Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas