Anang Sugiana Sebut Dirinya Bukan Pelaku Utama dalam Kasus E-KTP
"Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang mendasi sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dalam pledoinya, Anang meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan posisinya dalam kasus E-KTP.
Anang menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus yang membuat negara rugi hingga Rp 2,3 triliun.
Baca: Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Polda Bentuk Satgas Antiteror
"Saya bukan pelaku utama, bukan inner circle dari Andi Agustinus dan kawan-kawan. Saya baru dibolehkan ikut setelah tahun 2011 karena kekurangan peserta. Saya juga tidak diajak Andi Agustinus dan Johanes Marilem dalam proyek-proyek lanjutan e-KTP di instansi-instansi lain," kata Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain itu, Anang mengaku kooperatif dalam pemeriksaan, dengan berlaku sopan dan menaati panggilan penyidik tiap kali diminta hadir ke gedung KPK.
Terlebih, banyak orang dan kerabatnya yang justru menyarankan Anang untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca: KPK Periksa Sepuluh Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap Wali Kota
Namun, lanjutnya, saran tersebut dibuang jauh-jauh dirinya dengan harapan pelaku utama dalam kasus korupsi e-KTP bisa terungkap dan menemukan titik terang.
"Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang mendasi sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh KPK," kata Anang.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Anang dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: KPU: Waktu Pendaftaran Calon Legislatif Hanya Sampai Selasa Besok
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikormenjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan dimana Anang diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.