KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR Eni Saragih
Garis segel merah hitam melintang diagonal di pintu ruang kerja Eni yang terbuat dari kaca.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah ruang kerja wakil Ketua Komisi VII dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih di Gedung Nusantara 1, lantai 11 nomor 1121, Senin (16/7/2018) petang.
Penggeledahan dilakukan KPK sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari sebelum magrib kira-kira, jumlahnya (anggota KPK) saya tidak tahu," ujar salah seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) di depan ruangan penggeledahan.
Pantauan Tribunnews.com, penggeledahan dilakukan secara tertutup.
Pintu menuju ruangan anggota dewan di lantai 11, dijaga oleh tiga orang Pamdal.
Baca: Senin Sore, Penyidik KPK Datangi Kantor PLN Pusat
Sebelumnya, ruangan Eni pada senin pagi tampak tersegel KPK.
Garis segel merah hitam melintang diagonal di pintu ruang kerja Eni yang terbuat dari kaca.
Dua kertas bertuliskan 'disegel KPK' menempel di daun pintu serta pintu bagian pojok atas kanan.
Ruangan Eni juga di jaga oleh seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dua hari lalu atau tepatnya, Sabtu (14/7/2018) ada permintaan dari KPK untuk menyegel ruangan Eni yang tersangkut kasus suap proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt.
"Ada permintaan dan itu sudah dilaksanakan. karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan sudah dilakukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dasco tidak mengetahui persis kapan penyegelan tersebut dilakukan. Yang pasti menurutnya setelah disegel, kemungkinan selanjutnya akan ada penggeledahan di ruangan tersebut.
"Mungkin tahap selanjutnya penggeledahan. Namun sampai sekrang belum ada surat pemberitahuan akan adanya penggeledahan," katanya.
Dasco mengatakan MKD tidak akan mempersulit KPK dalam melakukan proses penggeladahan, asalkan penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur.
"Sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti kita juga tidak akan mempersulit," pungkasnya.