Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sepuluh Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap Wali Kota

"Sedangkan Anggota DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama,"

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Sepuluh Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap Wali Kota
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Malang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/7/2018).

Sembilan dari sepuluh orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Malang tahun 2015.

Baca: Pengamat Sebut Dua Faktor Ini Harus Jadi Pertimbangan Jokowi dalam Memilih Cawapres

"Sedangkan Anggota DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPU: Waktu Pendaftaran Calon Legislatif Hanya Sampai Selasa Besok

Kesembilan tersangka tersebut adalah Silik Lestyowati, Salamet, Suprapto, Abdul Hakim, Tri Yudiani, H. Abdul Rachman, Sukarno, Hery Subiantono, dan Mohan Katelu.

"KPK menduga adanya penerimaan fee pemulusan pembahasan APBD-P Malang 2015 yang diterima 16 anggota DPRD Malang dari Wali Kota Malang, Mochamad Anton, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono," kata Febri.

Baca: Ketua DPRD DKI Sebut Terobosan Anies-Sandi Bukan Membuat Jakarta Tambah Baik

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, Mochamad Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada pimpinan dan belasan anggota DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Sebanyak sembilan anggota DPR tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas