Majelis Etik Golkar Sebut Pencopotan Sanksi Tegas Kader Korupsi
Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap politikus Golkar Eni Maulani Saragih.
Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua Majelis Etik Golkar Muhammad Hatta mengatakan kader yang tersangkut kasus hukum dengan terjerat OTT akan menerima sanksi tegas.
Hatta menjelaskan, Eni Saragih dibebastugaskan dari jabatannya yang terkait dengan partai.
Menurutnya, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar pada Sabtu (14/7/2018).
"Kami sudah mengirim surat ke Pak Ketum Golkar Airlangga. Intinya kami meminta Eni Maulani dibebastugaskan dari jabatan kepengurusan partai, fraksi. Ini pelajaran penting, Golkar tegas siapkan sanksi untuk kader yang kena OTT,” kata Hatta saat dihubungi, Senin (16/7/2018).
Hatta menegaskan, Partai Golkar tak berkompromi terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi.
Pasalnya, tagline "Golkar Bersih" yang dicanangkan Ketua Umum Airlangga Hartarto jadi pertaruhan.
"Pak Airlangga respons positif, beliau komitmen soal Golkar Bersih ini," katanya.
Dirinya menjelaskan, Golkar harus bisa membuktikan komitmen sebagai partai besar.
"Slogan Golkar Bersih ini tidak mudah dijalankan dan pasti ada tantangan. Makanya Golkar harus bisa buktikan. Komitmen Golkar harus karena dilihat publik," kata Hatta.
Menurutnya, pemberian sanksi etik dari Golkar tak perlu menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Kader yang terjerat korupsi seperti Eni Saragih dapat langsung direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.
Diberitakan sebelumnya, Eni ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
KPK menangkap Eni dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018.
Dirinya telah berstatus sebagai tersangka.
Eni Saragih diduga menerima uang Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Duit tersebut diduga diterima secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Juli ini.
Saat penangkapan Jumat lalu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 500 juta.
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu.
Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.