Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Joseph Sebagai Polisi Gadungan, Lakukan Pungli hingga Hukuman Push Up Berujung di Tahanan

Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani kelanjutan proses hukum.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Aksi Joseph Sebagai Polisi Gadungan, Lakukan Pungli hingga Hukuman Push Up Berujung di Tahanan
Instagram @tmcpoldametro
Seorang polisi gadungan bernama Joseph Anugerah (20) digelandang ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (15/7/2018) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi gadungan bernama Joseph Anugerah (20) digelandang ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (15/7/2018) lalu.

Pada Senin kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani kelanjutan proses hukum.

Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya lewat akut Instgaram mengunggah sebuah video saat penangkapan Joseph di ruas JLNT Casablanca.

Dalam video tersebut, Joseph mengenakan jaket kulit yang dibalut rompi hijau khas polisi lalu lintas.

Dia juga mengenakan pet atau topi polisi, sepatu tunggang, dan menenteng sebuah handy talky (HT).

Kepada polisi Joseph mengaku membeli atribut-atribut tersebut di Pasar Senen di Jakarta Pusat dan di Bandung.

HT dia pinjam dari rekan ibunya yang bekerja di PT Freeport.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya atribut, saat menjalankan aksinya Joseph membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi yang ternyata palsu.

Pungli hingga push up

Saat beraski sebagai polisi gadungan, Joseph melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka berulang sebanyak 3 kali di jam yang sama yaitu sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar Argo ketika dihubungi, Senin.

Argo menyampaikan, aksi pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu.


Uang hasil pungli sebesar Rp 170.000.

Aksi kedua dilakukan pada Jumat dengan uang hasil pungli sebesar Rp 150.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas