Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sebut Kepala Daerah yang Ingin Maju Capres-Cawapres Harus Seizin Presiden

Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemendagri Sebut Kepala Daerah yang Ingin Maju Capres-Cawapres Harus Seizin Presiden
Rina Ayu
Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kantor di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kepada kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus mengantongi izin dari Presiden.

Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca: Prabowo Kantongi Tiket Capres

“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi: Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa: Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.

“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” ucap Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019.

Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, belakangan partai politik mulai menggodok sejumlah nama yang disebut-sebut akan diajukan sebagai bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Baca: Para Narapida Mati Masih Kendalikan Bisnis Narkoba

Salah satu yang mengemuka, selain dari kalangan elit partai politik, profesional hingga akademisi, muncul nama kepala daerah.

Kepala daerah yang diwacanakan maju sebagai cawapres yaitu Gubernur DKI Jaka‎rta Anies Baswedan untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas