Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KPU Sebut Keluhan Terkait Sistem Informasi Pencalonan Mulai Berkurang

"Alhamdulillah, sekarang keluhan sudah mulai berkurang," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI mengungkapkan temuan partai politik peserta Pemilu 2019 mengalami kesulitan pada saat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, KPU memberi kesempatan parpol mengakses Silon sejak satu bulan lalu.

Baca: Ahmad Dhani Sindir Soal Cawapres Jokowi

Namun, parpol baru mengunggah data caleg selama satu minggu terakhir.

Ini mengakibatkan proses pengunggahan data berlangsung lama. Tak hanya parpol, pihaknya juga mengalami kesulitan mengakses.

Untuk mengantisipasi itu, lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menambah tempat penyimpanan data.

"Alhamdulillah, sekarang keluhan sudah mulai berkurang," ujar Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (17/7/2018).

BERITA TERKAIT

Selain mengalami kendala pada saat mengakses Silon, kata dia, hambatan lainnya dikarenakan partai politik harus mengkoordinir persyaratan caleg yang akan diajukan kepada KPU RI.

"Kalau yang beberapa hal yang mereka sampaikan kepada kami, masih ada persoalan misalanya saja administrasi rumah sakit SKCK, pengadilan dan sebagainya," kata dia.

Belum lagi, parpol harus menyelesaikan persoalan internal, seperti penentuan nomor urut caleg dan penempatan daerah pemilihan.

"Ada dinamika internal juga dibeberapa partai besar misalnya saja. Nomor urut atau kemudian penempatan di dapil yang tepat. Itu juga penting. Jadi ini juga masih menjadi perdebatan," kata dia.

Sedangkan untuk di tingkat daerah, kata dia, perwakilan parpol tidak sama dengan perwakilan parpol di tingkat pusat waktu pengajuan daftar caleg dan kelengkapan dokumen.

"Jadi memang enggak seragam. Saya tidak tahu apakah kemudian cegah kesiapannya karena memang dapil di provinsi dan kabupaten kota itu lebih kecil, lebih sedikit dibandingkan dengan DPR RI yang didaftarkan ke KPU RI," ungkapnya.

Meskipun terdapat kendala di dalam mendaftarkan caleg, tetapi dia memastikan proses penyerahan daftar dan dokumen pelengkap caleg untuk Pemilu 2019 akan ditutup pada 17 Juli.

"Enggak ada perpanjangan waktu, enggak ada perpanjangan waktu ya," tambahnya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilihan Umum 2019.

Baca: Kritik Fahri Hamzah: PKS yang Berada di Titik Nadir

Hingga Senin (16/7/2018) atau satu hari menjelang penutupan pendaftaran, lembaga pengawas Pemilu itu menemukan sejumlah kendala yang dialami partai politik untuk mendaftarkan caleg. Salah satunya kendala menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU RI menetapkan waktu kepada partai politik untuk mendaftarkan caleg mulai dari tingkatan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mulai dari 4-17 Juli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas