PKPU Digugat ke Mahkamah Agung, KPU Siapkan Argumen Hukum
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan argumen hukum menghadapi gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas PKPU
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan argumen hukum menghadapi gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu mengatur mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg di berbagai tingkatan.
Baca: Sandi Sebut Tingkat Kemiskinan di Jakarta Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Namun, mantan narapidana kasus korupsi merasa keberatan terhadap aturan itu. Salah satunya mantan narapidana kasus korupsi dana infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati.
"Jadi, kami sudah menyiapkan segala sesuatunya. Kami menggunakan acuan hukum apa, dalilnya apa," kata Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (17/7/2018).
Dia mengaku, argumen itu tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu RI di DPR RI pada beberapa waktu lalu.
"Prinsipnya, kami ingin menjadikan caleg yang diberikan ke masyarakat adalah orang yang relatif bersih kemudian juga tidak ada potensi korupsi," kata dia.
Dia mengaku optimistis MA akan menolak gugatan dari mantan narapidana kasus korupsi tersebut. Sebab, apa yang sudah ditetapkan di dalam PKPU mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harus optimis, karena apa yang kami lakukan adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Adalah hal baik untuk kami menyuguhkan calon politik yang baik kepada masyarakat," tambahnya.