Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan PT KAI Soal Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA

Saat pesta sedang berlangsung, terlihat ada sebuah lokomotif bergerak di rel tersebut, tak jauh dari lokasi pesta pernikahan.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Penjelasan PT KAI Soal Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA
Kolase/Instagram @newdramaojol.id.
Sebuah video yang memperlihatkan pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram. 

"Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan," ujar Agus.

Sementara lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir.

"Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia.

Larangan kegiatan di rel kereta

Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.

"Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambah dia.

PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.

Berita Rekomendasi

"Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lainnya tentunya akan kami tertibkan karena berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif," kata Agus.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api.

"Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar dia.

Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.

Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas