Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penjelasan PT KAI Soal Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA

Saat pesta sedang berlangsung, terlihat ada sebuah lokomotif bergerak di rel tersebut, tak jauh dari lokasi pesta pernikahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Suut Amdani
zoom-in Penjelasan PT KAI Soal Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA
Kolase/Instagram @newdramaojol.id.
Sebuah video yang memperlihatkan pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram. 

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas