Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Lanjutan PK Mantan Menteri Agama Kembali Digelar di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018) kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Lanjutan PK Mantan Menteri Agama Kembali Digelar di PN Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018) kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA.

Agenda sidang kali ini, kubu SDA masih akan menghadirkan saksi. Namun kuasa hukum SDA, Rullyandi enggan memberitahu siapa saksi yang akan dihadirkan.

Baca: Biaya Produksi Peternak Ayam Telur Membengkak

"Nanti saya lihat di persidangan," ujarnya.

Di sidang sebelumnya,‎ Rabu (11/7/2018), SDA menghadirkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI sebagai saksi meringankan. Atas kesaksian Jusuf Kalla, SDA mengaku puas.

Diketahui sidang PK mantan Menteri Agamaitu memang masih bergulir, dalam permohonannya terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 itu minta dibebaskan dari hukuman. Di sidang kali ini, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi yang meringankan bagi SDA.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memu‎tus memperberat masa hukuman SDA. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Rekomendasi Untuk Anda

Di‎ tingkat pertama, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis Hakim juga menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas