Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan PK Mantan Menteri Agama Kembali Digelar di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018) kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Lanjutan PK Mantan Menteri Agama Kembali Digelar di PN Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018) kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA.

Agenda sidang kali ini, kubu SDA masih akan menghadirkan saksi. Namun kuasa hukum SDA, Rullyandi enggan memberitahu siapa saksi yang akan dihadirkan.

Baca: Biaya Produksi Peternak Ayam Telur Membengkak




"Nanti saya lihat di persidangan," ujarnya.

Di sidang sebelumnya,‎ Rabu (11/7/2018), SDA menghadirkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI sebagai saksi meringankan. Atas kesaksian Jusuf Kalla, SDA mengaku puas.

Diketahui sidang PK mantan Menteri Agamaitu memang masih bergulir, dalam permohonannya terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 itu minta dibebaskan dari hukuman. Di sidang kali ini, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi yang meringankan bagi SDA.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memu‎tus memperberat masa hukuman SDA. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan hak politik selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

BERITA TERKAIT

Di‎ tingkat pertama, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis Hakim juga menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas