Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Bakal Sunat Jaminan Biaya Persalinan untuk Bayi Pascalahir

IDAI menilai langkah BPJS Kesehatan mengatur kembali pelayanan kesehatan bayi yang baru lahir akan merugikan masyarakat peserta BPJS.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in BPJS Bakal Sunat Jaminan Biaya Persalinan untuk Bayi Pascalahir
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Seorang warga menggunakna aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mencari lokasi pelayanan kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Kota Yogyakarta, Sabtu (17/6/2017). Bagi pemudik peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan mengakses layanan kesehatan dimanapun berada tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS setempat dan program ini berlaku mulai 19 Juni sampai 2 Juli 2017. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Defisit neraca keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat lembaga ini berupaya melakukan penghematan biaya.

Salah satunya dengan menyisir jenis-jenis layanan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan maupun yang tidak.

Setelah sebelumnya muncul kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menjalankan kebijakan cost sharinguntuk sejumlah penyakit kronis, kini BPJS Kesehatan berupaya memangkas biaya yang harus ditanggung untuk persalinan.

Upaya inilah yang kemudian diprotes Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

IDAI menilai langkah BPJS Kesehatan mengatur kembali pelayanan kesehatan bayi yang baru lahir akan merugikan masyarakat peserta BPJS.

Sebab, nantinya biaya persalinan tidak menyertakan biaya perawatan bayi yang baru lahir.

Hal ini berpotensi memunculkan masalah baru terkait kesehatan dan keselamatan bayi yang baru lahir.

Berita Rekomendasi

Itulah sebabnya Ketua IDAI Aman Bhakti Pulungan telah menyurati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meluruskan masalah ini dan meminta pencabutan rencana itu.

Dalam notulensi bertanggal 6 Juni 2018 itu, BPJS Kesehatan memang tengah membuat Peraturan Direktur BPJS Kesehatan terkait bayi baru lahir.

Menurut Aman, pihaknya ingin adanya penjelasan mendetail terkait pemisahan pembayaran antara proses kelahiran dan fasilitas perawatan bayi baru lahir tersebut.

Baca: 5 Fakta Pernikahan Nikita Mirzani & Dipo Latief, Dari Status Sebelum Gugatan Hingga Restu Keluarga

"Harus ada penjelasan bahwa paket persalinan memperhatikan risiko pada semua proses persalinan sehingga semua persalinan harus ditangani tim gawat darurat di fasilitas kesehatan," tambahnya.

Ketua IDI Daeng M Faqih menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait masalah itu dan belum ada keputusan apa pun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengakui, pihaknya memang terus melakukan kendali mutu pelayanan sejalan dengan pengendalian biaya.

"Manfaat itu bukan dibatasi, tapi memang ada keterbatasan dari sisi anggaran," katanya, Rabu (18/7). (Kiki Safitri)  

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "BPJS Kesehatan Potong Biaya Lahiran"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas