Mabes Polri Pastikan Perintah Tembak Mati Bagi Para Begal Tidak Masuk 'Extra Judicial Killing'
Setyo pun menegaskan perintah tembak mati untuk begal bisa dilakukan bila terlebih dahulu ditemukan barang bukti kejahatan.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan perintah tembak mati bagi pelaku begal tidak termasuk ke dalam pembunuhan di luar cara-cara yang dibenarkan hukum (extra judicial killing).
Polri beralasan, selama melakukan tembak ditempak untuk begal, sebelumnya Polri terlebih dahulu menemukan barang bukti kejahatan.
"Ketika ditangkap anggota, dia (begal) menyerah ya kita gak akan melakukan tindakan apa-apa, tapi ketika dia melawan ya kami harus membela diri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di komplek Senayan, Kamis (19/7/2018).
"Ya jadi bukan extrajudicial. Ini dalam konteks di lapangan dia membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan," sambungnya.
Baca: Begal yang Menembak Saripah Hingga Tewas Ternyata Seorang Residivis
Setyo pun menegaskan perintah tembak mati untuk begal bisa dilakukan bila terlebih dahulu ditemukan barang bukti kejahatan.
"Propam melakukan audit apakah yang dilakukan ini sesuai dengan prosedur. Ketika sudah dilakukan seusia porsedur tidak masalah. Tapi kalau tidak ya kita proses. Kita ada propam," ujar Setyo.
Selain itu Setyo menjamin perintah tembak ditembak bagi para begal dilakukan secara tegas dan terukur.
Dimana polisi akan langsung mengambil tindakan tegas bila keberadaan begal telah mengancam harta atau mengancam jiwa seseorang, baik itu masyarakat atau petugas.
"Kita sudah banyak melihat orang nungguin motornya aja langsung ditembak sama begal. apakah itu melawan? tidak, langsung tembak saja," ujar Setyo.