RUU Pendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian pada Standarisasi Kompetensi
Wenny Haryanto mengungkapkan belum solidnya standarisasi pendidikan kedokteran antara fakultas kedokteran dengan penyelenggaraan UKMPPD
Editor: Content Writer
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wenny Haryanto mengungkapkan belum solidnya standarisasi pendidikan kedokteran antara fakultas kedokteran dengan penyelenggaraan Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketidaksinkronan ini mengakibatkan alumni fakultas kedokteran terancam karirnya, karena selalu gagal ujian kompetensi dokter.
Hal tersebut disampaikan Wenny saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Kolegium Dokter Indonesia (KDI) di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (18/7/2018).
“Terkait standarisasi pendidikan, ini ada masalah yang cukup serius. Sepertinya perlu dipikirkan tentang standarisasi pendidikan. Banyak perguruan tinggi swasta yang memiliki fakultas kedokteran, tapi lulusannya tidak mendapat kelulusan kompetensi. Ketika ujian kompetensi selalu gagal berkali-kali,” papar Wenny.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, setelah dievaluasi ternyata yang tidak lulus itu berasal dari fakultas kedokteran dengan akreditasi C.
Menurutnya, seharusnya ketika Kemenristekdikti mengaudit dan mengevalusi fakultas kedokteran, sudah memikirkan cara bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan yang berakreditasi C menjadi akreditasi B atau bahkan akreditasi A sekalipun.
“Bukan malah memberikan izin-izin fakultas kedokteran baru. Di dalam audit fakultas kedokteran tersebut, selayaknya tidak dilakukan oleh Kemenristekdikti sendiri, tapi juga didampingi IDI. Sehingga ada dari profesi kedokteran yang juga bisa memberikan penilaian apakah fakultas kedokteran tersebut layak untuk dibuka. Jadi tidak mudah mengeluarkan izin perguruan tinggi, membuka fakultas kedokteran baru, sebetulnya kualitasnya kurang memadai,” papar Wenny.
Setelah susah payah menyelesaikan pendidikan dokter selama bertahun-tahun, para lulusan dokter masih harap-harap cemas. Pasalnya, ijazah yang seharusnya menjadi hak alumni, terpaksa ditahan oleh Kemenristekdikti mulai 8 Juli 2014, berdasar keputusan Menteri. Alasannya, alumni harus ikut UKMPPD.
Alasan Kemenristekdikti menyelenggarakan UKMPPD ini untuk menghindari malpraktik yang dilakukan dokter.
Padahal UKMPPD itu bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi dokter. Kompetensi dokter dibangun sejak awal penyaringan mahasiswa dan sepanjang masa pendidikan.(*)