Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun, Nur Alam Ajukan Kasasi
Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam akan mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 tahun
Vonis Nur Alam pada tingkat banding, 15 tahun masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
"Tentu saja (kami) akan kasasi," ujar kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7/2018).
Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding tidak masuk akal.
Hukuman pada kliennya, kata Maqdir tidak bisa diterima jika pemberatan hukumannya menggunakan keterangan ahli yang bermasalah.