Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun, Nur Alam Ajukan Kasasi

Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun, Nur Alam Ajukan Kasasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan putusan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan oleh jaksa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam akan mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberatkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 tahun

‎Vonis Nur Alam pada tingkat banding, 15 tahun masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.‎

‎‎"Tentu saja (kami) akan kasasi," ujar kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7/2018).

Menurut Maqdir, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding tidak masuk akal.

Hukuman pada kliennya, kata Maqdir tidak bisa diterima jika pemberatan hukumannya menggunakan keterangan ahli yang bermasalah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas