Ke MK Ajukan Diri Terkait Masa Jabatan Wapres, Kuasa Hukum JK: Nggak Ada Hubungannya Sama Perindo
Kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin menegaskan pengajuan diri JK tersebut tak langsung berkorelasi dengan Partai Perindo.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wapres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin menegaskan pengajuan diri JK tersebut tak langsung berkorelasi dengan Partai Perindo.
Ia menerangkan langkah JK semata-mata untuk memperjelas hak konstitusional sebagai warga negara.
"Nggak ada (hubungan sama Perindo), tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," ujar Irman saat dikonfirmasi wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Baca: Airlangga Hormati keputusan Jusuf Kalla Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres
Diketahui, partai asuhan Hary Tanoesoedibjo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi.
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n terkait masa jabatan wakil presiden.
Irman pun tak ingin berandai-andai terkait hasil putusan hakim MK nantinya, apakah diterima atau ditolak.
Bagi JK, ujar Irman, JK telah melaksanakan tugasnya sebagai warga negara untuk menerangkan perkara berdasarkan pengalamannya.
"Tentunya dalam setiap keputusan hakim ada dikabulkan atau diterima. Yang paling penting kami sudah berikhtiar untuk menjelaskan secara konstitusional berdasarkan pengalaman kami sebagai cawapres dan pernah menjadi calon wakil presiden dan kemudian terpilih menjadi wapres," jelas Irman.