Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: JK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Masa Jabatan Wakil Presiden

"Bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum: JK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Masa Jabatan Wakil Presiden
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Irman Putra Sidin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden.

Proses pengajuan itu, dilakukan Jusuf kalla melalui kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.

"Jadi hari ini, kami kuasa hukum Pak Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan terkait tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irman saat dikonfirmasi wartawan, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Baca: Anies Beberkan Alasan Kali Item di Kemayoran Ditutup Kain Hitam

Menurut Irman, Jusuf Kalla merasa memiliki kewajiban dan tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait.

"Bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini," kata Irman.

Jusuf Kalla akan menjadi pihak terkait pada gugatan perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 pada 10 Juli 2018 lalu.

Baca: Respons TGB Sikapi Namanya Masuk dalam Daftar Kandidat Cawapres Jokowi

Berita Rekomendasi

Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi.

Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Baca: TGB: Jangan Gunakan Ayat-Ayat Perang Dalam Kontestasi Politik

Langkah Jusuf Kalla ditegaskan Irman bukanlah untuk kepentingan politik semata.

"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusioal menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal agustus nanti," jelas Irman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas