Kuasa Hukum Sebut JK yang Berhak Menjelaskan Perkara Masa Jabatan Wapres di MK
Dengan pertimbangan itulah, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait diuji materi masa jabatan wapres.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jusuf Kalla (JK) alam proses pengajuan pihak terkait gugatan masa jabatan wapres, Iramanputra Sidin, mengatakan Jusuf Kalla merupakan pihak yang berhak menjelaskan perkara masa jabatan itu.
Dengan pertimbangan itulah, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait diuji materi masa jabatan wapres.
"Karena Kami (Jusuf Kalla) menyadari tidak ada lagi warga Negara Indonesia selain Kami yang eligable untuk memberikan keterangan terhadap polemik Pasal 7 UUD 1945, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali," ujar Irman saat dikonfirmasi wartawan, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Baca: Demi Bangsa dan Negara, Jusuf Kalla Kini Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019
Selain itu, menurut Irman, ada banyak partai politik yang ingin mengajukan JK sebagai cawapres dan memasangkan kembali dengan Presiden Jokowi.
"Termasuk partai pemenang pemilu 2014 yang menyebut pertama kali untuk memasangkan kembali dengan Presiden Jokowi," sambungnya.
"Sehingga panggilan konstitusional seperti ini sepatutnya sebagai seorang warga negarawan kami tidak bisa menutup mata untuk menjelaskan secara konstitusional yang bisa mungkin membantu MK untuk mengambil keputusan secepat-cepatnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, Jusuf Kalla berharap penyelesaian perkara dapat selesai sebelum pendaftaran pilpres berlangsung.
"Ya, harapan kita adalah sama dengan harapan pemohon bahwa ini bisa diputus secara prioritas diambil putusan seadil-adilnya untuk kepastian hukum," ungkap Irmanputra.
Diketahui, Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi.
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Gugatan perkara tersebut bernomor 60/PUU-XVI/2018 dan didaftarkan pada 10 Juli 2018 lalu.