Permudah Verifikasi Caleg, KPU Minta Daftar Eks Napi Korupsi ke MA dan KPK
Dengan daftar tersebut, KPU akan lebih mudah mengetahui apakah bacaleg merupakan eks napi korupsi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya telah meminta daftar eks napi korupsi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan daftar tersebut, KPU akan lebih mudah mengetahui apakah bacaleg merupakan eks napi korupsi.
Akan tetapi, hingga saat ini permintaan itu belum mendapatkan jawaban dari kedua pihak yang bersangkutan.
"Kami sudah minta (ke MA dan KPK). Belum dijawab," ujar Arief, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
"Ya kalau dikasih jawaban itukan kita bisa tau daftarnya. Ya lebih mempermudah (proses verifikasi)," sambungnya.
Baca: KPU Verifikasi Administrasi Baceleg 2019 di Hotel Bintang Lima
Walaupun begitu, Arief memiliki cara lain untuk mengetahui status bacaleg apakah merupakan eks napi korupsi.
Adanya surat keterangan pengadilan dalam dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran bacaleg merupakan salah satu bukti.
"Bisa dilakukan dengan banyak cara, pertama dari dokumennya kan sudah kelihatan kalau dia menyerahkan ke kita," jelasnya.
"Kan ada syarat-syarat tuh mengurus surat keterangan dari pengadilan bahwa dia tidak sebagai mantan terpidana dan sebagainya," tukas Arief.