Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasilkan Caleg Berkualitas, Parpol Perlu Wajibkan Jadi Kader Minimal 2 Tahun

Konsep kaderisari itu penting, yang sebelumnya enggak bisa bicara jadi dia harus bicara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasilkan Caleg Berkualitas, Parpol Perlu Wajibkan Jadi Kader Minimal 2 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi.Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018). Dalam verifikasi bacaleg tersebut KPU akan melakukan pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen bukan mantan napi koruptor, dan bila kedapatan bukti ada bacaleg mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada parpol untuk mencari penggantinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik dinilai perlu mewajibkan sosok yang dimajukan sebagai calon anggota legislatif, menjadi kader partainya minimal selama dua tahun.

Pakar Komunikasi ‎Politik Lely Arrianie mengatakan, menjadi seorang politisi harus berani berbicara mewakili kepentingan rakyat, sehingga artis yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif akan memiliki identitas baru.

"Konsep kaderisari itu penting, yang sebelumnya enggak bisa bicara jadi dia harus bicara, kader-kader ini harus dipoles," ujar Lely di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Kewajiban menjadi kader partai selama dua atau tiga tahun baru bisa dimajukan sebagai caleg, kata Lely, ‎juga bertujuan sebagai pemahaman ideologi partainya menjadi tertanam dengan baik.

"Jadi kader itu punya asa, punya harapan, kalau sekarang ada baru masuk partai baru langsung menjadi caleg, sehingga perlu ada yang membatasinya," papar Lely.

‎Wasekjen DPP PAN Erwin Izharuddin pun berpandangan sama, diperlukannya sistem pengkaderan yang baik dari orang-orang yang baru masuk partai, meskipun sebelumnya sudah menjadi dipolitisi dari partai yang berbeda.

‎"Sekarang ini instan, ada pembajakan dari partai sebelumnya menjadi caleg, perlu ada undang-undang minimal satu dua tahun dulu jadi kader," ucap Erwin di tempat yang sama.

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam kontestasi Pileg 2019, terdapat politisi-politisi lama tetapi dengan partai politik yang baru dan ada juga artis yang tiba-tiba menjadi caleg, tanpa menjadi kader terlebih dahulu dengan waktu yang cukup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas