Ini Dapil Lima Orang Eks Napi Korupsi yang Berkasnya Dikembalikan KPU ke Parpol
KPU berhasil mengidentifikasi lima orang ini eks napi korupsi dari salinan putusan yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai proses verifikasi administrasi bacaleg 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya lima eks napi korupsi yang terdaftar.
Disinggung mengenai nama bacaleg dan parpol yang bersangkutan, pihak KPU enggan membeberkannya kepada awak media.
Namun, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkap daerah pemilihan (Dapil) dari kelima eks napi korupsi tersebut.
Wahyu mengatakan kelima orang itu berasal dari empat Dapil, antara lain Aceh II, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah VI.
"Jadi di daerah Aceh II-nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggaranya 1 orang, Bangka Belitungnya 1 orang, Jawa Tengah VI nya 1 orang," ujar Wahyu, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Pihaknya berhasil mengidentifikasi lima orang ini eks napi korupsi dari salinan putusan yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan.
Ia mengatakan kelima orang ini melampirkan sendiri putusan bahwa dirinya merupakan eks napi korupsi.
Selain itu, Wahyu mengatakan kelimanya juga mengumpulkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani dengan pengurus parpol.
"Lima orang ini melampirkan salinan putusannya. Dalam dokumen persyaratannya itu melampirkan salinan putusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
"Iya, kelimanya melampirkan putusan sendiri dan ditandatangani ketum dan sekjen," katanya.