Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres, Ini Kata Mantan Hakim Konstitusi

Menurut Harjono, dalam gugatan tersebut tetap jelas yang harus dipermasalahkan adalah legal standing penggugat yaitu Partai Perindo.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres, Ini Kata Mantan Hakim Konstitusi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Harjono ikut menyoroti sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyatakan terkait dalam gugatan uji materi masa jabatan wapres di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Harjono, dalam gugatan tersebut tetap jelas yang harus dipermasalahkan adalah legal standing penggugat yaitu Partai Perindo.

"Terkait itu sebetulnya begini untuk pencalonan presiden dan wapres yang berhak parpol makanya disaratkan parpol. Kalau JK terkait itu usulnya bicara hukum itu terkait kepentingan, tapi pak JK sebenernya gak punya hak untuk mempermasalahkan dia sendiri," ujar Harjono ketika dihubungi, Minggu (22/7/2018).

Baca: Airlangga Hormati keputusan Jusuf Kalla Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Dia menambahkan memang dalam gugatan Pemilu harus partai yang mengajukan gugatan.

Namun, legal standing Perindo sendiri dipertanyakan lantaran tidak memiliki kursi yang sebagimana disyaratkan dalam ambang batas untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Tapi legal standing pemohon tetep pada partai. Meskipun partai saya ikuti apakah memang di Perindo punya niatan pencalonan tapi memang uu itu dalam pencalonan kalau partai punya kursi 20 persen," imbuhnya.

Sebelumnya Partai Perindo mengajukan permohonan uji mater terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Berita Rekomendasi

Harjono, menilai pasal tersebut sudah tak bisa ditafsirkan ulang.

Dia menyoroti penggunaan kata hanya dalam pasal yang jelas menekankan bahwa masa jabatan hanya maksimal dua kali.

"Kata hanya penekannya memang sangat ditekankan dua kali itu paling banyak," ujar Harjono.

Adapun hal tersebut termaktub dalam pasal 7 UUD 45, dan Tap MPR XIII Tahun 1998.

Dimana pada pasal tersebut berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas