Ada Usul Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan, Sekjen PPP: Bisa Jadi Lebih Bebas
Ia tidak setuju dengan usulan tersebut, karena bisa jadi napi korupsi akan lebih bebas dan leluasa di Nusakambangan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengomentari adanya usulan narapidana korupsi dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan.
Ia tidak setuju dengan usulan tersebut, karena bisa jadi napi korupsi akan lebih bebas dan leluasa di Nusakambangan.
"Jangan di Nusakambangan, malah jauh enggak ada media dan segala macam lebih bebas, siapa tahu malah bisa jalan-jalan ke Christmas Island (Australia)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Adanya usulan pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan dilontarkan oleh Politikus PPP Irfan Pulungan.
Usulan Irfan menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar praktik jual beli fasilitas serta izin di Lapas Sukamiskin, Bandung yang melibatkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Anggota Komisi III itu juga menanggapi pernyataan pihak KPK yang menilai praktik jual beli fasilitas, serta izin di lapas itu sebagai fenomena gunung es.
"Tentu kalau KPK menyatakan demikian mereka kan punya data awal, kami ingin juga itu disampaikan meskipun tentu ada hal-hal yang bersifat tertutup atau rahasia, tapi itu harus disampaikan," ujar Arsul.
Sebelumnya diberitakan, OTT yang dilakukan KPK berlangsung Sabtu dini hari (21/7/2018). KPK mengamankan enam orang di sejumlah tempat yang berbeda, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
KPK menyebut Wahid menerima suap berupa uang dan mobil dari salah satu napi korupsi, Fahmi Darmawansyah.
Suap itu agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di sel dan kemudahan untuk meninggalkan lapas.
KPK juga sempat mendatangi sel tempat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditahan, namun keduanya tidak ada di dalam lapas.