Bahas Honorer K2 dalam Rapat Gabungan, MenPAN-RB: Kesepakatan Sudah Diambil secara Bertahap
Asman Abnur menuturkan bahwa persoalan honorer k2 (kategori dua) merupakan persoalan yang sudah sangat lama.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menuturkan bahwa persoalan honorer k2 (kategori dua) merupakan persoalan yang sudah sangat lama.
"Mulai dari tahun 2005 sampai 2012 sudah ada solusi dari pemerintah," ujar Asman seusai rapat gabungan tertutup dengan tujuh komisi DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018)
Dikatakan Menteri Asman, ternyata solusi yang diberikan tersebut tidak menyelesaikan masalah.
"Sebanyak 438 ribu lebih yang masih menganggap diri mereka itu merupakan bagian dari K2 yang belum diselesaikan," tambahnya.
Baca: Jokowi Diminta Angkat Tenaga Honorer Bertahun-Tahun untuk Jadi PNS
Dalam rapat gabungan yang digelar secara tertutup tersebut, Asman mengatakan ada kesepakatan secara bertahap yang diambil antara anggota DPR dan sejumlah kementerian yang terlibat.
Namun, Menteri Asman tidak bisa menjelaskan kesepakatan apa yang telah diambil.
"Tentu (kesepakatan) ini tidak melanggar Undang-Undang. Secara politis sudah disepakati. Secara teknis nanti saya akan melakukan verifikasi bahkan validasi data," tambahnya.
Sehingga, dilanjutkan Menteri Asman, diharapkan tidak terjadi penggelembungan data seperti tahun-tahun sebelumnya.
Maka dari itu, ujar Menteri Asman, dalam rapat tersebut, sudah disepakati secara bertahap dengan kemampuan keuangan negara.
"Mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini, nanti saya bisa menyusun langkah-langkah teknisnya dengan Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya, rapat gabungan antara Komisi I, II, IV, IX, X, dan XI DPR dengan pemerintah, dalam hal ini tujuh jajaran kementerian, pada Senin (23/7/18) digelar secara tertutup dengan pembahasan Penyelesaian Tenaga Honorer K2.
Adapun kementerian yang terlibat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.