Kewajiban Rp4,8 Triliun Efek Kenaikan Kurs Tidak Diterima Nursalim, Petambak & Dipasena
Bahkan saat itu akibat kebijakan kurs mengambang, dolar US tembus sampai Rp17.000. Jadi selisih dari Rp1,5 triliun dan Rp4,8 triliun
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah total kewajiban sebesar Rp4,8 triliun yang didakwakan oleh Penuntut Umum KPK kepada obligor Sjamsul Nursalim ternyata merupakan efek dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terjadi saat itu.
Posisi utang petambak Rp1,5 triliun. Selebihnya merupakan akibat dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yakni dari Rp2.300 menjadi Rp11.000.
“Bahkan saat itu akibat kebijakan kurs mengambang, dolar US tembus sampai Rp17.000. Jadi selisih dari Rp1,5 triliun dan Rp4,8 triliun itu tidak ada yang diterima baik oleh Bapak (Sjamsul) Nursalim, petani maupun (perusahaan) inti (PT Dipasena Citra Darmaja/DCD),” kata Presiden Direktur PT DCD Mulyati Gozali ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Muljati menjelaskan, saat itu, perusahaan tambak udang Dipasena tersebut merupakan aset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang masuk kategori lancar. Dia menunjukkan bukti kondisi perusahaan ketika hendak melantai di bursa efek (IPO) pada 1997.
“Nilai ekspor pada tahun 1996 tercatat US$167 juta. Ekspor tersebut adalah ekspor udang windu,” ujarnya.
Dia menjelaskan pula mengenai pola kerjasama model tambak inti. Jadi, katanya, petambak mendapatkan kredit dari BDNI melalui perusahaan inti. “Petani itu mendapatkan 7.000 m2 lahan tambak, sarana dan prasarana, kincir, plastik, rumah tinggal. Maksimal kredit adalah Rp135 juta per petani yang diberikan dalam kurs rupiah dan US dolar,” katanya.
Dengan demikian, dari total petani sebanyak sekira 11.000, total utang sebesar Rp1,5 triliun pada kurs Rp2.300 per USD. “Pas naik jadi Rp4,8 triliun karena selisih kurs. Padahal tidak ada seperak pun yang diterima petani,” katanya.
Dia menegaskan kewajiban Rp4,8 triliun itu bukan merupakan kewajiban Sjamsul Nursalim, tetapi dijamin oleh Perusahaan Inti (Dipasena), seperti yg diatur didalam pasal 5.13 perjanjian MSAA BDNI.
Sementara itu, Rudy Suparman, mantan Direktur Danareksa, yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, ketika dilakukan penilaian terhadap BDNI, pihaknya menyatakan bahwa aset tambak udang Dipasena termasuk aset yang berharga dan lancar. Kata dia, apapun aset bank yang masih bisa di-recover, berarti masih lancar.
Dia menjelaskan kewajiban petambak Rp4,8 triliun itu adalah aset BDNI yg dipakai untuk mengurangi kewajiban BDNI.
“Itu bagian dari balance sheet. Kami ambil kewajiban (BDNI) Rp47 triliun, dikurangi aset berharga Rp18 triliun yang termasuk net asset. Jadi net liability (kewajiban bersih) Rp28 triliun. Aset berharga yang Rp18 triliun itu termasuk di dalamnya aset tambak udang,” kata dia.
Kewajiban Utang
Sebagai catatan posisi angka kewajiban bersih tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Audit BPK Tahun 2002 tentang posisi kewajiban per 30 Juni 1998.
Mengenai utang petambak Dipasena, pada persidangan Kamis, 19 Juli 2018, mantan Menteri Keuangan yang juga anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu, Boediono, menyatakan, “Pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya, tapi kemudian ada usulan BPPN agar diperingan bebannya. Saya lupa angkanya berapa, tapi tujuannya untuk membantu petambak. Karena saya ingat dan sampaikan, kalau ini semua sesuai aturan tentu ini sesuatu yang baik.”
Akhirnya, utang petambak disesuaikan dari awalnya Rp135 juta/orang menjadi Rp100 juta/orang untuk 11 ribu petambak, sehingga totalnya Rp1,1 triliun. Rapat KKSK memutuskan tidak ada misrepresentasi kewajiban Sjamsul Nursalim dan petambak.
Sementara itu, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung membenarkan adanya hapus buku utang petambak sehingga jumlahnya menjadi Rp1,1 triliun. “Tapi dia tidak hapus tagih karena penjaminan intinya, Dipasena masih ada. Berapapun sisanya akan dibayar oleh perusahaan inti. Inti Dipasena inilah yang diambil dan dikuasai BPPN sehingga restrukturisasi dan revitalisasi gampang. Ini yang diserahkan ke Menteri Keuangan dan PPA,” ujarnya.
Dengan demikian pada 27 Februari 2004, utang petambak Rp4,8 triliun dan perusahaan inti Dipasena senilai Rp19,9 triliun, sudah diserahkan ke Menteri Keuangan. Boediono, dalam kesaksiannya, membenarkan pada 27 Februari 2004 dan 30 April 2004 menerima dokumen laporan mengenai aset yang diserahkan oleh BPPN kepada Menteri Keuangan itu.(*)