KPU Antisipasi Capres Tunggal di Pilpres 2019
KPU RI mempersiapkan kemungkinan Pilpres 2019 memunculkan calon presiden-wakil presiden tunggal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mempersiapkan kemungkinan Pilpres 2019 memunculkan calon presiden-wakil presiden tunggal.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberi ruang paslon tunggal maju di Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan berdasarkan ketentuan disebutkan apabila ada pasangan capres-cawapres mendaftar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan hanya terdapat calon tunggal, maka akan diperpanjang waktu pendaftaran.
Menurut dia, waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari.
"Andai sudah diperpanjang, masih tetap calon tunggal, ya sudah pemilu tetap dilaksanakan. Prinsipnya kalau calon tunggal diperpanjang, berarti pillpres berlangsung dengan satu calon," ujar Wahyu, Senin (23/7/2018).
Baca: KPU RI Simulasi Proses Pendaftaran Capres
KPU RI akan meneliti berkas dokumen pendaftaran yang diajukan parpol ataupun gabungan parpol. Selain itu, pihaknya akan meneliti apakah parpol yang mencalonkan presiden dan wapres itu memenuhi syarat itu atau tidak.
"Dokumen-dokumen pencalonan terkait parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan. Ada ketentuan harus 20 persen suara (suara sah dan 25 kursi di DPR RI). Tetapi yang prinsip adalah gabungan parpol yang usung capres dan cawapres itu memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.