RUU SDA Tak Melibatkan Perindustrian, Menteri Basuki Minta Itu Ditanyakan ke Setneg
Sejumlah pasal dalam RUU SDA jika disahkan akan menimbulkan dampak negative terhadap pertumbuhan industri Indonesia.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meminta pertanyaan tentang tidak dilibatkannya Kementerian Perindustrian dalam pembahasan Rancangan Undang – Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dialamatkan kepada Sekretaris Negara (Setneg).
“Amanat Presiden, ada 6 kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU SDA ini, Kemenkumham, KLHK, ESDM, PUPR, Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri. Kenapa Kemenperin tidak dilibatkan? Tanyakan ke Setneg,” ujar Basuki usai penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) RUU SDA di komisi V DPR RI dalam keterangan pers, Senin (23/7/2018).
Dikatakan Basuki, Industri tidak perlu merasa terancam mengingat RUU SDA justru akan mengatur bentuk kerjasama pemerintah dengan swasta.
“Sekarang semua kegiatan bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta. Apalagi yang menyangkut air. Disamping air tidak ada substitusi (pengganti), air juga meguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Basuki.
Dijelaskan Basuki, sesuai amanat MK, Negara harus menjamin hak rakyat atas air. Jika hak rakyat sudah terpenuhi, baru kemudian sda dapat diusahakan melalui BUMN dan BUMN.
Baca: Menteri Basuki: Infrastruktur Asian Games Siap Diresmikan Awal Agustus
“Bagaimana nantinya kerjasama pemerintah dengan swasta inilah yang akan diatur dalam RUU SDA,” jelas Basuki.
Terkait hal-hal yang bersifat financial seperti bank garansi yang selama ini menjadi keberatan kalangan industri, Basuki sendiri enggan berkomentar. “Itu kan teknis, nantilah,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan keberatannya terhadap RUU SDA yang dinilai merusak iklim investasi Indonesia. Direktur Eksekutif APINDO Danang Dirindrawardana mengatakan pemerintah terkesan tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU SDA.
“Kami melihat RUU SDA belum dirumuskan dengan baik, mencampuradukkan pemikiran SDA sebagai fungsi sosial dan SDA sebagai fungsi ekonomi. Pemerintah seolah tergesa-gesa, ada apa ini?,” ungkap Danang dalam diskusi media yang diselenggarakan APINDO Kamis (19/7) kemarin.
Tak hanya itu, tidak dilibatkannya Kementerian Perindustrian juga menjadi catatan kritis dari APINDO.
Sebab, sejumlah pasal dalam RUU SDA jika disahkan akan menimbulkan dampak negative terhadap pertumbuhan industri Indonesia.
“Pasal-pasal dalam RUU SDA berpotensi negatif bagi dunia usaha. Seharusnya Negara bisa memberikan upaya untuk menjamin iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU SDA malah menimbulkan ketidakpastian usaha,” jelas Danang.
Sebanyak 364 daftar inventaris masalah RUU SDA hari ini diserahkan ke komisi V DPR RI. Sebanyak 362 diantaranya adalah dari kategori tetap.
Oleh karena itu pembahasan RUU SDA ini menjadi sangat penting terutama untuk mengatur pengusahaan sumber daya air (SDA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.