Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berstatus Mantan Napi, Ini Penjelasan KPU Soal Pencalonan Tommy Soeharto Sebagai Anggota Legislatif

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Mantan Napi, Ini Penjelasan KPU Soal Pencalonan Tommy Soeharto Sebagai Anggota Legislatif
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.

Tommy Soeharto maju dari daerah pemilihan (dapil) Papua.

Seperti diketahui, Tommy Soeharto pernah divonis hukuman pidana 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Baca: Usulan KPK: Napi Koruptor Ditaruh di Nusakambangan Saja

Jika melihat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU RI hanya membatasi syarat pencalegan terhadap tiga tindak pidana.

Tiga tindak pidana tersebut, yaitu tindak pidana korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba.

Baca: Para remaja Thailand menjadi biksu setelah diselamatkan dari gua

Sementara itu, tindak pidana pembunuhan dan kejahatan lainnya tidak diatur di PKPU tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi mantan napi selain tiga ini dia masih punya hak menjadi bacaleg. Artinya mantan napi selain tiga ini tetap boleh jadi caleg anggota DPR dan DPRD," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Senin (23/7/2018).

Namun, dia meminta agar mantan narapidana di luar tiga jenis tindak pidana yang diatur di PKPU itu supaya memberikan pemberitahuan kepada masyarakat.

Baca: Kaget Sahabat Diperiksa KPK, Marini Zumarnis Ungkap Sosok Inneke Koesherawati

"Tetapi yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka tentang statusnya," kata dia.

Dia menegaskan, apabila caleg dan parpol tidak mematuhi ketentuan di PKPU itu, maka lembaga penyelenggara Pemilu itu secara tegas akan menyatakan caleg tidak memenuhi syarat (TMS) serta mencoret namanya.

Untuk kemudian meminta kepada parpol agar melakukan pergantian.

"Tetapi untuk tiga ini menurut PKPU yang bersangkutan tak bisa lagi menjadi bacaleg itu bedanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas