Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Pelarangan Jadi Pengurus Parpol, DPD Bakal Laporkan Hakim Konstitusi ke Dewan etik

Menurutnya putusan tersebut bernuansa politis karena dikeluarkan menjelang batas akhir pendaftaran calon anggota DPD.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buntut Pelarangan Jadi Pengurus Parpol, DPD Bakal Laporkan Hakim Konstitusi ke Dewan etik
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Benny Ramdhani menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan laranggan anggota DPD menjadi pengurus Parpol.

Menurutnya putusan tersebut bernuansa politis karena dikeluarkan menjelang batas akhir pendaftaran calon anggota DPD.

"Ini adalah putusan yang aromanya jelas-jelas berbau politik, seolah-olah ada target politik karena yang menjadi fokus adalah pengurus partai yang mencalonkan diri ke DPD," kata Benny di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, (24/7/2018).

Baca: Uji Materi Masa Jabatan Wapres Tak Pengaruhi Dialog Antar-Parpol

Oleh karena itu terkait putusan tersebut pihaknya menurut Benny akan melaporkan Hakim Konstitusi kepada dewan etik Mahkamah Konstitusi . Ia yakin MK telah keliru dalam mengeluarkan larangan itu.

"Kita akan laporkan ke dewan etik ya kita akan mempersiapkan itu, kita harus percaya dan yakin MK itu bukan diisi oleh para malaikat yang menjadi sumber kebenaran dan absolut ," katanya.

Menurut Benny putusan tersebut sangat berbahaya dan menjadi ancaman serius yang akan menghilangkan hak politik warga negara. MK mengeluarkan putusan yang membuat mereka yang ingin tetap di Parpol tidak bisa mengalihkan pendaftaran menjadi anggota DPR, karena putusan dikeluarkan satu hari sebelum penutupan pendaftaran Anggota DPD.

Berita Rekomendasi

"Secara spirit kami sangat menghormati apa yang diputuskan oleh MK tapi putusan ini secara waktu tidak tepat bahkan tahapan pemilu sudah berjalan," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik. Artinya, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas