Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Proyek Bakamla, Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Segera Disidang

Fayakhun Andriadi akan segera duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Proyek Bakamla, Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Segera Disidang
Theresia Felisiani
Politikus Golkar Fayakhun Andriadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Fayakhun Andriadi akan segera duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan berkas penyidikan‎ mantan anggota Komisi I DPR RI itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Fayakhun ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI ke penuntutan atau tahap 2," terang Febri, Selasa (24/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.‎

Dengan pelimpahan tahap dua ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Fayakhun.

Nantinya, surat dakwaan terhadap Fayakhun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. Sambil menunggu waktu sidang, Fayakhun tetap ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, Febri menuturkan penyidik telah memeriksa 28 orang saksi diantaranya Menteri Sosial Idrus Marham; Ketua DPR Bambang Soesatyo; politikus Golkar Yorrys Raweyai; dan politikus PDIP TB Hasanuddin serta sejumlah saksi lainnya.

Berita Rekomendasi

Di kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap sebanyak Rp 12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Suap ini diterima Fayakhun dari Fahmi Darmawansyah yang juga Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia melalui anak buahnya M Adami Okta.

"Sejauh ini, FA baru mengembalikan Rp 2 miliar dari total penerimaan tersebut," kata Febri.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fayakun usai diperiksa KPK enggan bicara soal kasusnya yang akan segera disidang. Ketika dikonfirmasi wartawan, Fayakun hanya melempar senyum dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas