Keluarga Besar Relawan Jokowi Tolak Presiden dan Wapres Jabat Lebih dari Dua Periode
Relawan Jokowi lintas-kelompok menyatakan sikap bersama dalam menanggapi tuntutan judicial review di MK terhadap Undang-Undang Pemilu 2017 (Pasal 169/
Penulis: Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi lintas-kelompok menyatakan sikap bersama dalam menanggapi tuntutan judicial review di MK terhadap Undang-Undang Pemilu 2017 (Pasal 169/n).
Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin mengajak semua pihak mengedepankan semangat persaudaraan dan setia pada konstitusi. Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
"Pembatasan kekuasaan ini adalah pilar demokrasi. Kita pernah alami pada masa orde baru, kekuasaan presiden tidak terbatas. Membuat kita jadi bangsa yang dipimpin otoritarianisme," ujar Yamin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Baca: Helikopter Bell 412 Terbang Rendah, Badan Bergetar Kencang
Masa sebelum reformasi, ucap Yamin, masa di mana warga tidak dapat menikmati demokrasi. Karena itu, ia berharap seluruh pihak mentaati konstitusi yang ada terkait pembatasan masa jabatan.
"Mari kita taati konstitusi yang membatasi (jabatan) presiden dan wapres," kata Yamin.
Koordinator Relawan Golkar Jokowi alias GoJo, Rizal Mallarangeng menyebut, keputusan konstitusi sudah final. Aturan masa jabatan, ucap Rizal, sudah tercantum di Undang-Undang Dasar.
"Kita mengimbau semua pihak supaya aturan dasar dijaga," ujar Rizal.
Baca: Ruben Onsu Ungkap Zaskia Gotik sedang Menjalin Hubungan Asmara: Kalau Lu Tahu, Bisa Geger Semua!
Menurut Rizal, Relawan Jokowi sepakat tak ingin ada pemimpin yang menjabat lebih dari dua periode. Termasuk dari Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas APT, Almisbat, dan Pos Raya.
"Aturan adalah segala sumber hukum dalam sebuah tata negara dalam sistem politik. Jadi kita bicara lebih besar ketimbang pribadi-pribadi tertentu. Tolong setiap pribadi di dalam tingkat pemerintahan mengikuti semangat ini," kata Rizal.
Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu.
Pasal ini berpotensi membuat Jusuf Kalla bisa mencalonkan sebagai wakil presiden lagi. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.
Melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.