KPK Panggil Petinggi PT Tower Bersama Terkait Kasus Korupsi Bupati Mojokerto
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MPK (Mustofa Kamal)," ujar Febri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti, Selasa (24/7/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Alexandra akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi yang menyeret Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa.
Baca: Anies: Jika yang Mengelola Jakarta Dulu Memerhatikan, Kita Tidak Punya Warisan Kali Item
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MPK (Mustofa Kamal)," ujar Febri.
Febri juga mengakui memang lembaganya sedang mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mustofa.
Baca: Mantan Kadis DPPKAD Tangerang Selatan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Adik Ratu Atut
Terlebih terkait dengan perizinan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Beberapa korporasi yang diselidiki KPK yakni PT Tower Bersama dan anak usahanya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk, dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dari perusahaan memang diperlukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan," ungkap Febri.
Baca: Inneke Koesherawati Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Mustofa serta Permit and Regulatory Divison Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustofa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya Rp 2,7 miliar atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Selain itu, Mustofa juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin.
Keduanya menerima gratifikasi penerimaan fee proyek di Pemkab Mojokerto.