BAP DPD RI Beri Waktu Tiga Bulan Ke BPN Untuk Selesaikan Sengketa Tanah di Lampung
BAP DPD RI memberikan waktu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk menyelenggarakan rapat inernal untuk menindaklanjuti HPL
Editor: Content Writer
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memberikan waktu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk menyelenggarakan rapat internal dalam rangka menindaklanjuti permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame dan permasalahan HPL PT.Pelindo II di Kelurahan Panjang, serta permasalahan lahan Grondkaart di Kota Bandar Lampung. Kesimpulan rapat tersebut disampaikan oleh Ketua BAP Abdul Gafar Usman saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Menurut Abdul Gafar Usman, tanah yang diklaim oleh Pelindo di sejumlah kelurahan di Bandar Lampung tersebut, selama ini tidak pernah diurus oleh pihak Pelindo. Sementara masyarakat sudah mengurus kepemilikan lahan serta menempatinya selama puluhan tahun. BAP DPD RI juga telah menemui pihak Gubernur Lampung guna menindaklanjuti permasalahan ini.
”Pemda Lampung meminta BPN untuk melepaskan HPL Pelindo agar bisa masuk PAD, sehingga masyarakat bisa minta langsung ke Pemda untuk bicara ganti rugi, jadi bolanya sekarang ada di BPN,” ujar Gafar.
Sementara itu pihak Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Alen Saputra mengatakan bahwa harus ada penghapusan HPL aset pemerintah melalui menteri BUMN. BPN akan tetap mengakui hak milik masyarakat, hanya saja warga yang memiliki sertifikat tanah tersebut tidak bisa melakukan transaksi karena statusnya dobel sertifikat dengan Pelindo.
”Kalau mereka transaksi harus clean dan clear, sudah clear karena milik mereka tapi tidak clean karena dobel sertifikat,” tegas Alen.
Senator DPD RI dari Provinsi Lampung Andi Surya menganggap bahwa jawaban dari pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN ini tidak membuahkan hasil, sehingga perlu ada pertemuan lanjutan dengan keputusan dari BPN yang lebih konkret.
“HPL ini tidak tercatat di Kemenkeu, jadi masalah ini ada di BPN, mari selesaikan baik-baik, jangan lempar bola. Kalau BPN mau menarik HPL, Pemda sudah siap,” tukas Andi Surya.
Oleh karena itu, BAP DPD RI meminta dilaksanakan pertemuan lanjutan bersama Menteri ATR/BPN yang bertempat di Kantor ATR/BPN dalam jangka waktu tiga bulan terhitung hari ini, dengan harapan masalah ini segera selesai pada saat pertemuan mendatang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.