KPK Periksa Deputi Persidangan DPR Terkait Kasus Suap Politikus Amin Santono
"Yang bersangkutan bakal periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/7/2018)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Deputi Persidangan DPR, Damayanti, terkait kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan bakal periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/7/2018).
Baca: Jokowi Hadiri Acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Yogyakarta
Sebagai informasi, Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selain Damayanti, KPK juga akan memeriksa Wali Kota Dumai, Zulkifli, untuk tersangka yang sama.
Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, dan dua pihak swasta, Eka Kamaluddin serta Ahmad Ghiast.
Baca: Soal Tim Kecil Demokrat-Gerindra, Agus Hermanto: Keputusan Baku Tetap di Majelis Tinggi
Dalam kasus ini, Yaya bersama Amin Santono diduga menerima uang Rp 500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp 25 miliar.
Uang Rp 500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar.
Yaya dan Amin menerima uang itu dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast dalam dua tahap.
Baca: DMI: Indonesia Membutuhkan 300.000 Ustaz Muda
Tahap pertama, melalui seorang perantara suap, Eka Kamaluddin, uang Rp 100 juta ditransfer Ahmad Ghiast.
Kemudian, tahap kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.